REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah pada pekan lalu. Penggeledahan tersebut untuk kemungkinan pengembangan kasus setelah sebelumnya penyidik menggeledah sejumlah tempat.
"Mungkin di penggeledahan pertama ditemukan informasi yang di samping perkara pokoknya. Jadi itu dikembangkan penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Kendati demikian, Alex enggan berbicara lebih rinci soal alasan penggeledahan itu, termasuk kebutuhan pemanggilan Khofifah dan Emil sebagai saksi. Sebab, penyidik yang lebih mengetahui hal tersebut.
"Kenapa harus dilakukan (penggeledahan) di ruang gubernur, wakil gubernur, dan apa, PUPR yang mengetahui kan penyidik," ujarnya.