Jamin Kesejahteraan Pekerja Rentan, Sleman Luncurkan Program Si Keren

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq

Kantor Pemkab Sleman, DIY.
Kantor Pemkab Sleman, DIY. | Foto: Wahyu Suryana.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, DIY, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Sleman Melindungi Pekerja Rentan (Si Keren). Program tersebut merupakan inovasi Disnaker untuk memberikan jaminan terhadap kesejahteraan para pekerja rentan yang berada di Sleman.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih menuturkan, program ini merupakan tindak lanjut dari Perbup Sleman Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan (Pro Si Keren). Kegiatan ini berdasarkan UUD No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 99.

Aturan itu mengamanatkan setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah pekerja rentan yaitu pekerja yang pendapatannya hanya cukup untuk harian saja.

"Pemkab mengajak setiap stakeholder, baik itu perusahaan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjadi donatur ataupun CSR bagi mereka pekerja rentan. Mereka perlu kita bantu, perlu kita lindungi baik melalui anggaran APBD maupun anggaran pemberi kerja," kata Sutiasih.

Ia menjelaskan program ini melindungi pekerja rentan dari risiko kerja, menjamin pekerja rentan dalam mencukupi kebutuhan hidup yang layak, menciptakan ketenangan bekerja bagi para pekerja rentan, meningkatkan produktivitas para pekerja rentan, mencegah timbulnya kemiskinan baru, serta sebagai upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat pekerja.

"Harapannya, program Si Keren ini dapat berjalan, berkembang, dan meluas, serta tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Heru Saptono mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti dari komitmen pemkab dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Sleman. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk dapat menyamakan aksi agar tujuan pelindungan kepada pekerja rentan di Sleman dapat terwujud.

"Tujuan program ini (Si Keren) adalah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. Program tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial dan jaring pengaman sosial dan sebagai salah satu upaya pemkab dalam menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan," kata Heru.

Kerja sama pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan layanan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan pekerja rentan di Sleman. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, tenaga kerja dan pekerja rentan di Sleman diharap dapat merasakan manfaatnya.

"Harapannya, melalui Launching Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan ini pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sleman dapat semakin optimal," harapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan secara simbolis bantuan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja warga Sleman yang merupakan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal di Sleman.

Terkait


Pemkab Sleman Serahkan BLT Dana Hasil Cukai Tembakau kepada Buruh Tani

Aplikasi Sida Sembada Permudah Perencanaan Pembangunan di Sleman

Tingkatkan Budaya Baca, Pemkab Sleman Hibahkan Pojok Baca dan Bahan Pustaka

Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Uang Rp2 Miliar ke Cianjur

Kenang Perjuangan Pahlawan, Pemkab Gelar Peringatan Hari Bela Negara

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark