Kamis 29 Dec 2022 12:40 WIB

KPU Diminta Tata Ulang 'Dapil Superman' di Jabar dan Kalsel 

Sedikitnya ada dua dapil yang tidak memenuhi prinsip integritas wilayah.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta, KPU RI menata ulang daerah pemilihan (Dapil) DPR yang menggabungkan wilayah yang berjauhan atau biasa disebut dengan istilah dapil 'superman'. Dapil semacam itu terdapat di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. 

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menjelaskan, KPU tidak perlu merombak semua 80 dapil yang sudah digunakan dalam Pemilu 2019. KPU cukup menata ulang dapil-dapil yang tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar penyusunan dapil sebagaimana termaktub dalam Pasal 185 UU Pemilu. 

Berdasarkan penilaian awal Perludem, kata dia, sedikitnya ada dua dapil yang tidak memenuhi prinsip integritas wilayah. Pertama, Dapil Jawa Barat III karena menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur. Padahal, kedua wilayah itu dibatasi secara sempurna oleh Kabupaten Bogor yang masuk Dapil Jabar V. 

Kedua, Dapil Kalimantan Selatan II yang menggabungkan Kota Banjarmasin dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, serta Kabupaten Tanah Laut. Padahal, Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa kabupaten yang justru masuk Dapil Kalsel I.