Kamis 29 Dec 2022 12:40 WIB

KPU Diminta Tata Ulang 'Dapil Superman' di Jabar dan Kalsel 

Sedikitnya ada dua dapil yang tidak memenuhi prinsip integritas wilayah.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta, KPU RI menata ulang daerah pemilihan (Dapil) DPR yang menggabungkan wilayah yang berjauhan atau biasa disebut dengan istilah dapil 'superman'. Dapil semacam itu terdapat di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. 

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menjelaskan, KPU tidak perlu merombak semua 80 dapil yang sudah digunakan dalam Pemilu 2019. KPU cukup menata ulang dapil-dapil yang tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar penyusunan dapil sebagaimana termaktub dalam Pasal 185 UU Pemilu. 

Berdasarkan penilaian awal Perludem, kata dia, sedikitnya ada dua dapil yang tidak memenuhi prinsip integritas wilayah. Pertama, Dapil Jawa Barat III karena menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur. Padahal, kedua wilayah itu dibatasi secara sempurna oleh Kabupaten Bogor yang masuk Dapil Jabar V. 

Kedua, Dapil Kalimantan Selatan II yang menggabungkan Kota Banjarmasin dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, serta Kabupaten Tanah Laut. Padahal, Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa kabupaten yang justru masuk Dapil Kalsel I. 

"Itu beberapa contoh dapil yang meloncat atau tidak berada di cakup wilayah yang sama. Dua dapil itu harus ditata ulang oleh KPU," kata Fadli kepada Republika, Kamis (29/12). 

Fadli juga meminta KPU RI memperhatikan prinsip proporsionalitas dalam menata dapil DPR untuk Pemilu 2024 ini. Sebab, dalam desain dapil Pemilu 2029, hanya 17 provinsi yang jumlah penduduknya berimbang dengan jumlah alokasi kursi DPR-nya. Sedangkan belasan provinsi lainnya kekurangan kursi (under represented) dan kelebihan jatah kursi (over represented). 

Dia mengungkapkan, contoh provinsi yang under represented adalah Jawa Barat. Sedangkan yang over represented adalah Sulawesi Selatan. 

Fadli menjelaskan, pengubahan alokasi kursi DPR untuk setiap dapil ini tidak akan mengubah total kursi. Sebab, jumlah total kursi DPR sudah "dikunci" dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yakni 580 kursi. "Yang akan berubah itu alokasi kursi per daerah pemilihan saja," ujarnya. 

Lantaran bakal ada perubahan alokasi kursi dan perombakan komposisi wilayah di sejumlah dapil, Fadli meminta KPU melakukan penataan ini dengan independen. KPU diharapkan tidak terpengaruh oleh kepentingan partai politik. "Ini ujian bagi KPU terkait kemandirian lembaga penyelenggara pemilu," katanya. 

Untuk diketahui, KPU diberikan kewenangan menata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi sejak Selasa (20/12) lalu. Kewenangan itu diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 88/PUU-XX/2022. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR. 

Sehari setelah mendapat kewenangan itu, KPU RI menyatakan akan segera menata dapil dan alokasi kursi. Gambaran komposisi dapil itu ditargetkan sudah rampung pada akhir Desember ini. Sebelum komposisi dapil itu ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU), KPU RI terlebih dahulu bakal meminta masukan dari publik, DPR, dan Pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement