REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- JPMorgan terjerat kasus terdakwa ahli keuangan dan pelaku kekerasan seksual Amerika Serikat, Jeffrey Epstein. Bank dituduh lalai selama memberikan layanan perbankan kepada kliennya Epstein.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Agung Kepulauan Virgin AS dalam sebuah gugatan di pengadilan federal Manhanttan. Juru bicara JPMorgan menolak berkomentar mengenai tuduhan tersebut.
Gugatan menyebut JPMorgan memberikan layanan perbankan kepada Epstein setelah dia dihukum karena tuduhan seks. JPMorgan juga dianggap gagal melaporkan aktivitas mencurigakan Epstein.
"JPMorgan dengan sengaja, lalai dan melawan hukum," kata gugatan itu dilansir Bloomberg, Kamis (29/12/2022).
Gugatan tersebut mengatakan JPMorgan seharusnya mengetahui tentang aktivitas ilegal Epstein di sebuah vila di Pulau Little St. James. Bnak seharusnya melaporkan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari kepatuhannya terhadap hukum anti pencucian uang.
Epstein merupakan pengusaha yang memelihara hubungan dekat dengan daftar panjang pria kaya, politisi, dan selebritas. Dia mengaku bersalah pada 2008 atas dua tuduhan prostitusi dari seorang gadis remaja.
Epstein juga mengaku telah membantu mencekik seorang investigasi pada 2016. Dia kemudian meninggal karena bunuh diri pada Agustus 2019 saat berada dalam tahanan federal atas tuduhan baru eksploitasi seks.
Epstein adalah klien layanan perbankan kelas atas JPMorgan selama 15 tahun. Namun karena risiko hukum dan reputasinya, JPMorgan mengeluarkan Epstein sebagai klien pada 2013.