REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- JPMorgan terjerat kasus terdakwa ahli keuangan dan pelaku kekerasan seksual Amerika Serikat, Jeffrey Epstein. Bank dituduh lalai selama memberikan layanan perbankan kepada kliennya Epstein.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Agung Kepulauan Virgin AS dalam sebuah gugatan di pengadilan federal Manhanttan. Juru bicara JPMorgan menolak berkomentar mengenai tuduhan tersebut.
Gugatan menyebut JPMorgan memberikan layanan perbankan kepada Epstein setelah dia dihukum karena tuduhan seks. JPMorgan juga dianggap gagal melaporkan aktivitas mencurigakan Epstein.
"JPMorgan dengan sengaja, lalai dan melawan hukum," kata gugatan itu dilansir Bloomberg, Kamis (29/12/2022).