Kamis 29 Dec 2022 16:11 WIB

Polisi Pondok Aren Selingkuh dan KDRT Didemosi 4 Tahun

Anggota Polsek Pondok Aren selingkuh dan KDRT didemosi 4 tahun, ditunda naik pangkat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus KDRT (ilustrasi). Anggota Polsek Pondok Aren selingkuh dan KDRT didemosi 4 tahun, ditunda naik pangkat.
Foto: abc news
Kasus KDRT (ilustrasi). Anggota Polsek Pondok Aren selingkuh dan KDRT didemosi 4 tahun, ditunda naik pangkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP). Hasilnya, Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya memutuskan Bripka HK didemosi selama empat tahun dan penundaan pangkat selama satu tahun.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (29/12). 

Baca Juga

Namun Zulpan menegaskan, bahwa Bripka HK pengaduannya bukan terkait dugaan KDRT. Kata dia, yang bersangkutan dilaporkan atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya, yaitu IS. Kasus perselingkuhan ini sempat viral usai korban yang merupakan istri Bripka HK mengunggahnya di media sosial.

"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," jelas Zulpan 

Sebelumnya istri Bripka HK bernama Imelda Sinambela (IS)  berharap suaminya dihukum berat terkait perbuatan dilakukan kepadanya. Korban perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelantaran itu meminta agar suaminya dihukum seberat-beratnya.

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan-lah, karena kan statusnya masih sah suami istri ini secara negara. terus minta dihukum seberat-beratnya" ujar Imelda kepada awak media, Kamis (17/11).

Menurut Imelda, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkannya. Dengan adanya SP2HP, kata dia, membuktikan bangga pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin yang dilakukan terlapor terhadap dirinya.

Dalam kesempatan itu, Imelda mengaku telah menerima KDRT dari suaminya sejak satu tahun yang lalu. Dia juga menyebut Bripka HK menjalin hubungan perselingkuhan dengan empat wanita dan itu diketahui dari chat yang bersangkutan dengan wanita idaman lainnya. Imbasnya, dirinya harus meninggalkan rumah setelah diusir oleh Bripka HK.

"Kalau untuk itu (KDRT) memang dari satu tahun yang lalu sih sebenarnya dan memang kejadian ini yang saya laporkan itu memang di tahun lalu," ungkap Imelda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement