REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, menyatakan bebas kepada Nikita Mirzani (NM) atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra di Serang, Kamis (29/12/2022), membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani (NM) dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," kata Dedy.
Putusan tersebut disampaikan hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara.
"Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan," kata Deddy.
Menurut Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia. Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Dari hasil putusan majelis hakim dinyatakan bebas, membuat Nikita menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.
"Pulang, aku pengin pulang," teriak Nikita.
Sebelumnya, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota. Nikita sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.