REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S sebagai tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis.
KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah dan satu unit apartemen di Jakarta Utara, Rabu (28/12) yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.
Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.
Atas putusan itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Bambang Kayun. Selain itu, KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya.