Kamis 29 Dec 2022 19:44 WIB

Es Krim Mixue Belum Halal, Ini Respons MUI

Mixue sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk es krim Mixue menjadi viral dan banyak diperbincangan masyarakat. Bahkan, es krim murah dan enak ini sempat tranding di Twitter. Namun, sayangnya gerai es krim yang didirikan oleh pengusaha Cina ini belum mengantongi sertifikat halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengakui bahwa es krim Mixue belum bersertifikat halal. Karena, menurut dia, MUI masih belum menetapkan kehalalan produk tersebut. 

Baca Juga

"Viral ini, termasuk anak saya juga kepengen dan saya dipersalahkan. Kenapa belum disertifikat halal? atanya. Karena, belum tuntas. Jadi jawabannya Mixue sedang dalam proses sertifikasi," ujar Asrorun saat diwawancara usai acara "Laporan Tahunan 2022: Peran MUI dalam Mendukung Kecepatan Sertifikasi Halal" di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini mengatakan, Komisi Fatwa MUI belum menetapkan kehalalan terhadap Mixue karena sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).