REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk es krim Mixue menjadi viral dan banyak diperbincangan masyarakat. Bahkan, es krim murah dan enak ini sempat tranding di Twitter. Namun, sayangnya gerai es krim yang didirikan oleh pengusaha Cina ini belum mengantongi sertifikat halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengakui bahwa es krim Mixue belum bersertifikat halal. Karena, menurut dia, MUI masih belum menetapkan kehalalan produk tersebut.
"Viral ini, termasuk anak saya juga kepengen dan saya dipersalahkan. Kenapa belum disertifikat halal? atanya. Karena, belum tuntas. Jadi jawabannya Mixue sedang dalam proses sertifikasi," ujar Asrorun saat diwawancara usai acara "Laporan Tahunan 2022: Peran MUI dalam Mendukung Kecepatan Sertifikasi Halal" di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini mengatakan, Komisi Fatwa MUI belum menetapkan kehalalan terhadap Mixue karena sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).