Jumat 30 Dec 2022 05:38 WIB

Banggar DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Tambah Biaya tidak Terduga

Anggaran biaya tidak terduga DKI tahun 2023 sebesar Rp 648,5 miliar sangat kecil.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD  DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI menyepakati penambahan alokasi biaya tidak terduga dalam APBD tahun anggaran 2023. Ketua Banggar DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penambahan itu harus dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kemendagri pada draf APBD 2023.

Dalam rekomendasinya, Kemendagri menilai, anggaran biaya tidak terduga (BTT) DKI tahun 2023 sebesar Rp 648,5 miliar masih sangat kecil. Angka itu tidak sepadan dengan belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp 74,3 triliun.

"Setelah mendengar penjelasan dari pihak eksekutif terkait hasil evaluasi Kemendagri, selanjutnya DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan surat persetujuan kepada Penjabat Gubernur untuk keabsahannya," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata menyampaikan, penambahan anggaran untuk BTT salah satunya akan diambil dari program yang tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 220,8 miliar.

"Setelah kita sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kita alihkan ke belanja tidak terduga," kata Michael.

Selain itu, Michael menyebutkan, Kemendagri meminta Pemprov DKI tidak menganggarkan kegiatan pembangunan melampaui tahun anggaran (multiyears). TAPD menghimpun ada sebesar Rp 38,1 miliar, salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI yang diproyeksikan untuk pembangunan Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.

Kegiatan multiyears harus memperhatikan masa jabatan gubernur. Hal itu karena Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang dianggap masa jabatannya berlaku hanya satu tahun. "Jadi tidak bisa multiyears. Itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang dievaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan gubernur," kata Michael.

Dari sejumlah pergeseran kegiatan anggaran, Pemprov DKI mendapatkan total penambahan sebesar Rp 285,6 miliar. Namun terpotong Rp 65,5 miliar untuk program menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai amanat undang-undang.

Hal itu terdiri dari pemenuhan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kemudian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan BOP Kesetaraan sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 25,5 miliar dan pemenuhan alokasi anggaran Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) sebesar Rp 40 miliar.

"Total yang bisa dimasukkan dalam BTT awalnya sebesar Rp 285,6 miliar dan dipotong Rp 65,5 miliar," ucap Michael.

Jadi hanya bertambah Rp220,1 miliar sehingga total BTT menjadi Rp868,6 miliar. "Postur tidak berubah, hanya komposisi belanjanya saja yang berubah," tutur Michael.

???????

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement