Jumat 30 Dec 2022 13:15 WIB

PDIP Nilai Proporsional Terbuka Lahirkan Liberalisasi Politik

Sistem proporsional terbuka disebutnya justru melahirkan liberalisasi politik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Hasto Kristiyanto
Foto: Dok Republika
Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi kemungkinan penggunaan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ia tak menyatakan mendukung atau menolak kemungkinan tersebut.

Namun, ia berpandangan bahwa sistem proporsional tertutup juga sesuai dengan kontitusi. Adapun sistem proporsional terbuka disebutnya justru melahirkan liberalisasi politik bagi partai politik. "Kita tahu bagaimana saat ini dengan praktik-praktik sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka telah menciptakan leberalisasi politik," ujar Hasto dalam konferensi pers mengenai Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju 2023, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga

"Saya melakukan penelitian secara khusus dalam program doktoral saya di Universitas Indonesia, di mana liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral," sambungnya.

Sistem proporsional tertutup disebutnya akan mendorong proses kaderisasi di partai politik. Salah satu hasilnya adalah mencegah berbagai bentuk liberalisasi politik dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR.

"Pada saat bersamaan karena ini (2024) adalah pemilu serentak antara pileg dengan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan dan terpenting setelah berbagai persoalan ekonomi kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan," ujar Hasto.

Kendati demikian, PDIP tegasnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Mengingat sistem proporsional terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pihaknya disebut juga tidak akan mengajukan gugatan atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Klaimnya, pengajuan gugatan tersebut tak bisa dilakukan oleh partai politik.

"PDI Perjuangan ini kan taat asas. judicial review terkait dengan undang-undang tidak bisa dilakukan oleh partai. Sehingga partai tidak melakukan upaya judicial review, karena partai melalui alat kelengkapan partai di Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menyusun undang-undang," ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengomentari gugatan UU Pemilu yang sedang berproses di MK, yang mana penggugatnya meminta mekanisme pemilihan calon anggota legislatif (caleg) diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Menurut Hasyim, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut.

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Adapun sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu sedang digugat di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Pemohon antara lain Demas Brian Wicaksono (kader PDIP), Yuwono Pintadi (kader Partai Nasdem), serta Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement