Jumat 30 Dec 2022 14:02 WIB

Menkes: Vaksin Covid-19 di 2023 Masih Gratis

Jadi sampai sekarang vaksinnya masih gratis, silakan cepat-cepat booster.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin memastikan hingga kini vaksin Covid-19 masih akan diberikan secara gratis. Menurutnya belum ada pembahasan lebih lanjut ihwal vaksin Covid-19 akan berbayar pada 2023.

"Itu belum dibahas yang vaksin berbayar. Jadi sampai sekarang vaksinnya masih gratis, yuk cepat-cepat booster saja," kata Budi dalam keterangan dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga

Ia hanya menyebut pada 2023 tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Namun, terkait anggaran Covid-19 yang ditiadakan masih belum bisa dipastikan. "KPCPEN yang sudah selesai di akhir tahun," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bila Covid-19 sudah dinyatakan endemi maka BPJS akan meng-cover pembiayaannya. "Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi maka BPJS Kesehatan yang akan mengcover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembiayaan Covid-19 pada 2023 akan menggunakan skema pembayaran BPJS Kesehatan. "Kembali pada pola pembiayaan yang ada karena situasi bencana atau kedaruratan sudah terkendali. Tapi ditunggu ya final keputusannya," kata Nadia.

Namun, Nadia tak merinci, apakah selain pengobatan pasien Covid-19, pemberian vaksin Covid-19 juga akan dilakukan secara mandiri per 2023. Saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan baru terkait Covid-19, termasuk perihal pencabutan status PPKM.

"PPKM hanya pembatasan kegiatan ya, bukan mencabut kondisi bencana nasional atau pandemi. Tapi lebih pasti menunggu aturan teknisnya ya, karena akan diatur apa yang masih ada di dalam program dan mana yang sudah tidak ada," ujar Nadia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement