Jumat 30 Dec 2022 16:49 WIB

Meskipun PPKM Dihentikan, Jokowi Sebut Satgas Covid-19 Masih Dipertahankan

Satgas Covid-19 pusat dan daerah akan tetap dipertahankan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo
Foto: AP/Geert Vanden Wijngaert
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12) hari ini. Kendati demikian, Satgas Covid-19 pusat dan daerah akan tetap dipertahankan untuk mengantisipasi terjadinya penularan yang cepat.

"Dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa dan Tanah Air walaupun PPKM dicabut," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan Satgas Covid-19 daerah tidak dibubarkan dan akan melanjutkan monitoring perkembangan kasus. Jika terjadi kondisi yang genting, Satgas daerah akan segera melakukan tindakan.

"Seluruh satgas daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing," jelasnya.

Selain itu, Tito juga mengimbau masyarakat jika mengalami gejala agar tak ragu melakukan testing baik PCR maupun antigen. Dan jika hasilnya positif, maka masyarakat dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri agar tidak menularkan ke orang lain.

Sementara terkait vaksinasi, pemerintah akan melanjutkan percepatan pemberikan vaksin kepada masyarakat, baik dosis utama maupun booster.

"Lebih khusus tolong diberikan atensi anggota masyarakat yang rentan, vulnerable, seperti orang tua, panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah, ini perlu kita waspadai," ujar Tito.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement