REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatannya sebagai anggota kepolisian. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan, lembaganya memang belum menerima kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat-I dalam gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Namun begitu, kata Ketut menerangkan, Kejakgung adalah lembaga pengacara negara, dalam setiap perkara yang menjadikan pemerintah sebagai tergugat. “Kami (Kejakgung) memang belum menerima kuasa khusus dari pemerintah," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Namun, pihaknya siap dan tinggal menunggu saja surat kuasa khusus dari presiden, untuk mewakili pemerintah, baik di pengadilan, maupun di luar pengadilan. Setelah surat kuasa khususnya ada, Kejakgung selalu siap untuk menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) mewakili presiden, dan pemerintah.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, pun mengatakan kesiapan yang sama. “Pada prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan itu. Dan Polri akan menyiapkan tim hukumnya untuk menghadapi gugatan itu di pengadilan,” kata Dedi, Kamis (29/12).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam gugatan Sambo, sebagai tergugat-II. Kata Dedi melanjutkan, institusinya bertanggung jawab atas setiap keputusan internal yang berujung pada perlawanan hukum dari Sambo.
Termasuk, kata Dedi, perlawanan hukum atas putusan pemecatan Sambo, yang menjadi objek gugatan TUN tersebut. “Gugatan itu kan hak konstitusional dari yang bersangkutan. Kita menghormati itu. Dan kita pada prinsipnya siap menghadapi itu,” kata dia.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi, dan Kapolri Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta, Kamis (29/12). Gugatan itu, dia ajukan sebagai perlawanan hukum atas pemecatannya dari anggota Polri.
Mengacu laman resmi PTUN Jakarta Timur, Sambo meminta hakim TUN mengabulkan empat permohonan gugatannya. Paling penting dari gugatannya itu terkait dengan pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) 71/POLRI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri.
Keppres yang diterbitkan 26 September 2022 itu sebagai eksekusi atas putusan KKEP tentang pemecatan Sambo. “Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat I dan Tergugat II (Presiden dan Kapolri) sebagaimana Keppres 71/POLRI/Tahun 2022,” begitu salah satu isi gugatan Sambo.
Gugatan lainnya, Sambo juga meminta hakim TUN mengembalikan hak, martabat, dan jabatannya sebagai anggota kepolisian. “Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri,” begitu permohonan gugatan Sambo lainnya.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui dua kali sidang KKEP. KKEP pertama pada Jumat (26/8) yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri. Dan KKEP Banding, pada Senin (19/9) yang dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto. Dua putusan KKEP tersebut, saling menguatkan pemecatan terhadap Sambo sebagai anggota Polri. Putusan pemecatan tersebut, karena Sambo terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin berat, serta melakukan perbuatan tercela.