Jumat 30 Dec 2022 17:02 WIB

Sah, Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 

KPU menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kanan) bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri). KPU menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kanan) bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri). KPU menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) keanggotaan dalam verifikasi faktual ulang di dua provinsi. 

"Status Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Ulang di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12). 

Baca Juga

Partai Ummat menjalani verifikasi faktual ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, Partai Ummat memenuhi syarat keanggotaan di 19 kabupaten/kota di Sulut. Adapun syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Dengan begitu Partai Ummat berstatus MS di NTT. 

Sedangkan di Sulut, partai berlogo perisai bintang itu memenuhi syarat keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Lantaran syarat minimalnya juga 11 kabupaten/kota, Partai Ummat dinyatakan MS di provinsi ini. 

Dalam rapat pleno itu, semua komisioner KPU RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang Partai Ummat. Selanjutnya KPU tinggal meneken surat keputusan (SK) penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 dan menentukan nomor urutnya. 

KPU melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin (26/12) hingga Rabu (28/12). Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Sulut dan NTT. 

Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement