Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan di Mapolresta Solo
Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Proses pemusnahan minuman keras dan knalpot brong menggunakan alat berat (ilustrasi) | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ribuan liter minuman keras (miras) dan knalpot brong dimusnahkan di Mapolresta Solo, Jumat (30/12/2022). Pemusnahan barang tersebut bertujuan mengurangi peredaran miras serta knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tahun ini pihaknya berhasil mengakumulasi dan menyita 1,194,5 liter miras jenis ciu, 336 botol miras lainnya, serta menyita 1,235 knalpot brong.
"Kita memusnahkan barang bukti penyakit masyarakat dan penertiban knalpot brong. Pesan kami kita tidak akan pernah berhenti melakukan upaya menghentikan peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot brong," kata Iwan.
Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini masyarakat semakin sadar. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika masih ada yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
"Harapannya angka ini menurun. Menurun bukan karena kami beraksi namun karena masyarakat semakin sadar menjadi perhatian semuanya. Masyarakat sudah merespons terus berharap knalpot brong bisa dieliminir keberadaannya," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para pengendara motor menggunakan spare part sesuai standar dari pabrik. "Mari kita ikuti aturan yang berlaku. Kita gunakan kendaraan bermotor seperti yang keluar dari pabrik," tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan tidak akan berhenti melakukan penertiban demi terciptanya keamanan di masyarakat. Pasalnya knalpot brong tidak standar, juga dapat memicu keonaran.
"Knalpot ini kerap kali memicu hal-hal yang tidak inginkan. Bisa tersinggung dan lain sebagainya. Dan yang paling penting tidak sesuai standar SNI, memekakkan telinga," terangnya.