Raperda Perlindungan Nelayan dan Disabilitas Disetujui, Ini Respons Ganjar 

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Momen Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai keluar dari venue tasyakuran, Ahad (11/12).
Momen Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai keluar dari venue tasyakuran, Ahad (11/12). | Foto: Republika/Alfian

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menutup masa sidang pertama tahun sidang 2022- 2023, DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng.

Ketiganya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian Perikanan dan Produk UMKM, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

Atas persetujuan ini, Gubernur Ganjar Pranowo menilai  Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jateng telah membuktikan komitmen dalam melindungi nelayan, petambak garam, kelompok masyarakat  disabilitas, serta pertanian dan UMKM.

Gubernur mengatakan, melalui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, pemerintah bisa mengambil peran untuk membantu para nelayan dan petambak garam.

Mereka, nelayan dan petambak garam, mesti dilindungi, dalam rangka menjamin keberlangsungan hingga peningkatan kesejahteraannya. "Kalau itu bisa kita kerjakan dengan baik, insya Allah outputnya juga akan bagus bagi mereka," ungkapnya, di Semarang, Jumat (30/12).

Terlebih lagi, pemprov juga baru saja meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kelautan dan Perikanan (Siandin) yang akan  banyak membantu nelayan dalam mengakses informasi yang terkait dengan profesi mereka.

"Mulai dari cuaca, berita, publikasi, peluang ekspor hasil perikanan, statistik perikanan, pemasaran, harga ikan, dan lain sebagainya," jelas gubernur yang dikonfirmasi usai acara paripurna di Gedung Berlian.

Gubernur juga mendorong aplikasi itu dikembangkan fiturnya, misalnya yakni deteksi keberadaan ikan. Sehingga saat nelayan melaut, nelayan bisa membuka aplikasi itu dan langsung menuju titik di mana ikan berada.

"Kita instal ke kapal alat tangkap ini maka nelayan akan bisa menuju titik-titik itu sehingga mereka akan dapat melakukan efisiensi kebutuhan BBM nya," tegasnya.

Di sisi lain, raperda ini juga  menumbuhkan harapan yang besar, karena pemerintah akan bisa melindungi nelayan dan petambak garam dari berbagai potensi distorsi seperti keberadaan tengkulak.

Hal lain yang juga diatur dalam raperda ini antara lain terkait  dengan kecelakaan di laut, yang sampai hari ini juga masih cukup tinggi di Jateng. "Maka perda itu sangat penting untuk bisa betul-betul melindungi nelayan dan termasuk petambak garam," tambahnya.

Sedangkan terkait raperda tentang hak penyandang disabilitas, gubernur menyampaikan akan mampu membawa Jateng menjadi lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas.

"Ini merupakan perda yang menurut saya sangat bagus untuk menguatkan bagaimana penyandang disabilitas punya hak–hak yang harus diwujudkan dan keberadaan mereka juga harus  dilindungi," lanjutnya.

Sedangkan Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian Perikanan dan Produk UMKM diharapkan bisa memaksimalkan pasar dari hasil petani, nelayan dan pelaku usaha kecil di Jateng.

"Nah, tiga perda ini kita harapkan nantinya betul-betul akan bisa dijadikan pedoman buat pemerintah untuk yang menganggarkan yang melaksanakan sehingga dewan mengawasi," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Raperda Pengelolaan Pesantren di Jateng Segera Dibahas

DPRD Jateng Minta Pengelola Wisata Bersiap Sambut Pemudik

DPRD Jateng Ingatkan Tiga Hal Terkait PPDB 2022/2023

Ganjar: Kondisi Ketua DPRD Jawa Tengah Cukup Baik

Ganjar Pimpin Doa untuk Kesembuhan Ketua DPRD Jateng

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark