REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, sebanyak 9571 perusahaan, termasuk dari 28 negara untuk mendapatkan sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Di tahun 2022, kami sudah membantu 9571 perusahaan, termasuk dari 28 negara untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Ini mengacu data sampai November 2022," kata Muti saat dihubungi Republika, Jumat (30/12).
LPPOM MUI, kata dia, juga aktif berpartisipasi melakukan kegiatan mingguan kelas pengenalan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang ingin memahami sertifikasi halal yang melibatkan Peserta PSH dalam negeri sebanyak 965 orang dan peserta luar negeri sebanyak 102 orang.
Pihaknya juga menekankan bahwa LPPOM turut terlibat aktif dalam menyukseskan program sertifikasi UMK melalui jalur reguler. Baik itu bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.
Adapun salah satu pencapaian LPPOM tahun ini, pihaknya meluncurkan program aplikasi android versi terbaru untuk mengetahui status kehalalan produk yang diproses oleh LPPOM MUI. Aplikasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan informasi produk halal.
"Kami juga aktif melakukan integrasi sistem sertifikasi dengan sistem sertifikasi halal online Si-Halal BPJPH. Selain itu kami juga aktif dalam forum pengembangan infrastruktur halal seperti standar pengujian laboratorium untuk deteksi ketidakhalalan," kata dia.
Adapun demikian, sejumlah evaluasi LPPOM MUI selama setahun terakhir juga diungkapkan. Misalnya, kata Muti, LPPOM masih terus mengupayakan perbaikan agar waktu pemeriksaan sesuai dengan waktu minimum BPJPH, yakni 15 hari. Adapun saat ini rerata proses pemeriksaan masih sekitar 30 hari.
Dia mengatakan, LPPOM masih melakukan pelatihan auditor agar semakin kompeten, memperbanyak SDM pendukung, serta peningkatan kinerja agar dapat memberikan jaminan kehalalan produk sesuai standar halal.
"Kami juga ingin agar semangat sertifikasi dan pengetahuan mengenai syarat dan prosedur sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha sehingga sertifikasi halal tidak dianggap sebagai proses yang sulit," ujarnya.