Jumat 30 Dec 2022 22:20 WIB

Menkes Kaji Pembiayaan Pasien Covid-19 tak Lagi Dibayar Pemerintah

Kajian pembiayaan Covid-19 dilakukan setelah pembatasan kegiatan atau PPKM dicabut

Red: Nur Aini
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji kelanjutan pembiayaan negara untuk penanganan pasien Covid-19 pada tahun 2023
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji kelanjutan pembiayaan negara untuk penanganan pasien Covid-19 pada tahun 2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji kelanjutan pembiayaan negara untuk penanganan pasien Covid-19 pada tahun 2023, setelah penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. "Secara bertahap nanti akan kita review (kaji). Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita (pemerintah) tanggung, tapi kita akan segera me-review," katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.104 Tahun 2020, biaya penanganan pasien Covid-19 sejak awal pandemi ditanggung oleh pemerintah. Menteri Kesehatan mengemukakan kemungkinan pembiayaan pasien Covid-19 dikembalikan ke mekanisme pembiayaan kesehatan normal. "Kalau dia dijamin BPJS (Kesehatan), ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," katanya.

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa perencanaan perubahan mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 merupakan bagian dari langkah yang disiapkan pemerintah pada masa transisi dari pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo pada Jumat mengumumkan penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan Covid-19. Namun demikian, pemerintah belum mencabut status kedaruratan kesehatan akibat penularan Covid-19 karena pandemi belumsepenuhnya berakhir.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement