REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diberikannya kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menilai substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.
"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya sektor keuangan merupakan salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum. Hal ini sejalan komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.
"Harapan kami adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," ucapnya.
Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, menurutnya, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air. Sebab apabila infrastruktur hukum bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.
"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara internasional," ucapnya.