Sabtu 31 Dec 2022 09:04 WIB

Bawaslu Sentil Ketua KPU karena Komentari Gugatan Proporsional Tertutup

KPU sebagai lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembentuk undang-undang

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai Ketua KPU RI Asy'ari seharusnya tidak mengomentari gugatan yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) proporsional tertutup. Sebab, KPU sebagai lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. 

"Menurut saya tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu, karena kita (KPU dan Bawaslu ) fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor KPU RI kepada wartawan, Jumat (30/12). 

Baca Juga

Bagja mengatakan, terkait sistem pemilihan apa yang bakal digunakan, itu sepenuhnya domain lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. Biarkan DPR dan Pemerintah yang memikirkan sistem apa yang akan digunakan. KPU bisa memberikan masukan jika memang diminta oleh lembaga pembentuk undang-undang tersebut. 

Hal sama, kata dia, juga berlaku ketika pasal terkait sistem pemilihan dalam UU Pemilu digugat ke MK. Seharusnya KPU menunggu saja apa keputusan MK, bukannya malah mengomentari. "Jadi, kita lebih baik sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," ujar Bagja.