Sabtu 31 Dec 2022 12:33 WIB

Refleksi Akhir Tahun: Perpajangan Masa Jabatan Presiden Harus Dilawan Secara Tegas

Gerakan kembali ke UUD 1945 asli harus ditolak.

Red: Muhammad Subarkah
Anggota Jaringan Aktivis menggelar acara refleksi akhir tahun di Bekasi (30/1/2022).
Foto: Istimewa
Anggota Jaringan Aktivis menggelar acara refleksi akhir tahun di Bekasi (30/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Aktivis Lintas Angkatan dari Bandung, Jakarta dan Yogyakarta menganggap gerakan kembali ke UUD 45 yang asli adalah tidak tepat. Karena ide tersebut akan dipakai oleh elit politik yang ingin memperpanjang masa jabatan. Bahkan ide kembali ke UUD 45 asli yang muncul saat ini merupakan salah satu agenda para oligarki yang ingin mendapat kekuasaan dengan cara murah dengan menguasai MPR. 

Persoalan yang terjadi saat ini bukan pada amandemen UUD 45 sebagai anak kandung reformasi tapi pada peraturan turunan yaitu UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Parahnya, kesalahan tersebut disertai kecongkakan lembaga yang menyusun UU itu.

"Mereka menyusun UU yang menurut akal sehat  jelas melanggar konstitusi dan kita diminta mengoreksi melalaui MK. Sementara kita tahu MK sudah senafas dengan kekuasaan yang selalu menyetujui hal prinsip yang disodorkan penguasa," ujar Jumhur Hidayat dalam Gathering Jaringan Aktivis Lintas Angkatan, yang berlangsung di Pendopo Bumi Paniis, Rumah Indro Tjahyono, Bekasi Jawa Barat, Jumat petang, (30/12/2022). 

Jumhur mencontohkan kasus MK yang menetapkan UU Omnibus Law Inkonstitusional bersyarat. "Bagaimana bisa MK melegalkan kejahatan negara pada rakyatnya selama 2 tahun," ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini.