Sabtu 31 Dec 2022 20:15 WIB

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pemerkosa Setelah Setuju Nikahi Korban

Terpidana pemerkosa awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Bendera Pakistan.
Foto: EPA
Bendera Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan membebaskan seorang terpidana pemerkosa, Jumat (30/12/2022). Alasan pembebasannya karena terpidana yang berusia 25 tahun, Dawlat Khan setuju untuk menikahi korbannya.

Awalnya, Dawlat Khan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Mei oleh pengadilan distrik Buner, barat laut provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Ia terbukti bersalah memperkosa seorang wanita muda tuli.

Setelah intervensi oleh jirga daerah atau dewan tetua, kesepakatan dibuat antara Khan dan keluarga wanita. Sang korban memiliki anak akibat pemerkosaan tersebut. Khan kemudian dibebaskan pada Senin setelah kesepakatan itu diterima oleh pengadilan tinggi Peshawar.

"Para pihak telah memperbaiki masalah ini dengan campur tangan kerabat dan anggota keluarga yang lebih tua, yang merupakan kepentingan terbaik para pihak dan kompromi itu dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan ibunya sebagai orang yang spesial," bunyi dokumen pengadilan seperti dikutip laman The Guardian, Sabtu (31/12/2022).