PPKM Berakhir, Masyarakat Tetap Diminta Kedepankan Kesehatan
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pengendara motor melintas di depan mural yang bergambar ajakan terus tetap menggunakan masker. | Foto: Antara/Muhammad Iqbal
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun kebijakan ini bukan berarti masyarakat dapat bebas sebebas-bebasnya beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19.
Kebijakan pemerintah pusat ini harus tetap diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan masyarakat yang lebih luas.
“Dua tahun pandemi Covid-19 sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menyikapi berakhirnya status PPKM ini,” ungka Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai menghadiri acara purnabakti Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Mohammad Yamin Awie, di Hotel Patra Semarang.
Orang nomor satu di Provinsi Jateng ini memang menyambut baik keputusan pemerintah pusat mencabut PPKM. Namun kontrol diri menjadi lebih penting agar masyarakat tidak abai terhadap pentingnya kesehatan.
Misalnya, masker harus menjadi aksesoris tambahan yang wajib dibawa saat beraktivitas di luar rumah. Karena berakhirnya PPKM bukan berarti selesai persoalan hingga masyarakat kembali bebas apa saja tanpa perlindungan apapun.
“Kita sendiri juga sudah terbiasa pakai masker, bahkan masker sekarang ini juga sudah seperti handphone atau jam tangan, kalau lupa ada yang membuat tidak nyaman,” tegas gubernur.
Maka, lanjutnya, kewaspadaan harus terus dijaga. Selain itu, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi ketiga (penguat) jangan terlena dan harus segera melakukan selain itu tetap menjaga kesehatan dengan berolahraga.
Kalau itu bisa dilakukan, berarti masyarakat mendukung keputusan pencabutan PPKM oleh pemerintah. “OK sekarang PPKM dicabut dan kami bisa aktivitas normal lagi, tetapi kami sendiri juga harus menjaga karena kesehatan itu penting, begitu kira-kira pesannya,” tegas Ganjar.
Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan berakhirnya PPKM setelah pandemi Covid-19 semakin terkendali. Di mana, per 27 Desember 2022, kasus harian telah mencapai 1,7 kasus per satu juta penduduk, seperti disampaikan Presiden melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).