REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bolehkah seseorang berpelukan dan mencium wajah teman atau saudara untuk menyambutnya setelah kembali dari suatu perjalanan? Konteks pertanyaan ini adalah antara sesama jenis, baik laki-laki kepada laki-laki maupun perempuan kepada perempuan.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menjelaskan, berpelukan dan mencium wajah seseorang, teman atau saudara, yang baru saja tiba dari sebuah perjalanan, dan selain kepada anak kecil, hukumnya makruh. Hal ini menurut pendapat Abu Muhammad al-Baghawi dan ulama lain yang juga dari madzhab Syafi'i.
Kemakruhan hal tersebut berlandaskan pada hadits yang termuat dalam kitab Imam Turmudzi dan kitab Imam Ibnu Majah, yang diriwayatkan dari Anas RA. Dalam hadits tersebut, Anas RA berkata:
Seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, seseorang dari kami bersua dengan saudara atau temannya, apakah ia boleh menundukkan tubuh untuk menyambutnya?" Nabi SAW menjawab, "Tidak." Lelaki itu bertanya lagi, "Apakah ia boleh memeluk dan menciumnya?" Lalu Nabi SAW bersabda, "Tidak." Lelaki itu pun berkata lagi, "Apakah ia boleh berjabat tangan?" Nabi SAW bersabda, "Ya." (Imam Turmudzi mengatakan hadits ini hasan)
Selanjutnya, Imam An-Nawawi dalam kitab itu memaparkan, terkait mencium dan memeluk seseorang yang baru tiba dari perjalanan dan semacamnya, ini tidak dilarang. Dan menjadi makruh tanzih (makruh yang mendekati halal) dalam keadaan lain.
Dijelaskan pula, bahwa berjabat tangan di saat baru berjumpa dengan seseorang adalah sunnah. Ini disepakati oleh semua ulama. Dari Qatadah, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Anas RA, 'Apakah berjabat tangan dilakukan di kalangan sahabat Nabi SAW?' Ia menjawab, 'Ya.'" (HR Bukhari)
Dalam kitab Sunan Abu Daud, ada hadits yang diriwayatkan dari Anas RA dengan sanad shahih. Anas RA berkata, "Ketika penduduk negeri Yaman tiba, Rasulullah SAW bersabda kepada mereka, 'Telah datang kepada kalian penduduk Yaman. Mereka mula-mula datang dengan membawa tradisi berjabat tangan.'" (HR Abu Daud)