Ahad 01 Jan 2023 04:19 WIB

Masjid Agung Kota Bogor Mulai Digunakan untuk Beribadah

Masjid Agung Kota Bogor yang dibangun sejak 2016 silam.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Dwi Murdaningsih
Forkopimda Kota Bogor menggelar doa bersama di Masjid Agung Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (31/12/2022). Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor
Foto: Humpropub DPRD Kota Bogor
Forkopimda Kota Bogor menggelar doa bersama di Masjid Agung Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (31/12/2022). Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masjid Agung Kota Bogor yang dibangun sejak 2016 silam, akhirnya dapat digunakan kembali di akhir 2022. Sebagai bentuk rasa syukur atas digunakannya kembali Masjid Agung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menggelar doa bersama di masjid, Sabtu (31/12/2022).

Meski belum selesai seutuhnya, pembangunan bagian dalam Masjid Agung sudah selesai. Masjid Agung bisa digunakan untuk kegiatan ibadah sholat dan keagamaan.

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas terselesaikannya pembangunan dalam Masjid Agung. Sehingga masjid ini bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk beribadah.

“Tiada kata yang pantas dan sanggup kita ucapkan kecuali puji syukur kehadirat Allah SWT, Alhamdulillah atas ijin dan ridhoNya, sore hari ini masjid yang kita tunggu-tunggu bisa kita gunakan,” ujar Atang, Sabtu (31/12/2022).

Ia berharap pembangunan Masjid Agung bisa rampung seluruhnya tahun depan. Atang berharap masyarakat muslim Kota Bogor bisa merawat dan memakmurkan masjid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement