Ahad 01 Jan 2023 15:21 WIB

Palestina Sambut Keputusan PBB Minta ICJ Beri Pendapat dalam Pendudukan Israel

Tindakan Majelis Umum PBB adalah langkah penting untuk batasi dan mengisolasi Israel.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Tentara Israel mengamankan lokasi serangan tabrak mobil di pos pemeriksaan Maccabim di Tepi Barat, dekat pemukiman Israel Beit Horon, Rabu, 2 November 2022. Israel mengutuk dan Palestina menyambut pemungutan suara Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) yang dilakukan pada Jumat (30/12/2022).
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Tentara Israel mengamankan lokasi serangan tabrak mobil di pos pemeriksaan Maccabim di Tepi Barat, dekat pemukiman Israel Beit Horon, Rabu, 2 November 2022. Israel mengutuk dan Palestina menyambut pemungutan suara Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) yang dilakukan pada Jumat (30/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel mengutuk dan Palestina menyambut pemungutan suara Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) yang dilakukan pada Jumat (30/12/2022). Pemungutan suara ini bertujuan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Palestina menyambut baik pemungutan suara MU PBB dengan 87 anggota memilih untuk mengadopsi permintaan tersebut. Sedangkan Israel, Amerika Serikat, dan 24 anggota lainnya memberikan suara menentang dan 53 negara memilih abstain.

Baca Juga

"Waktunya telah tiba bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum, dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya yang terus berlanjut terhadap rakyat kami," kata juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas Nabil Abu Rudeineh.

Pejabat Hamas yang mengatur wilayah Gaza Basem Naim mengatakan, tindakan Majelis Umum PBB adalah langkah penting untuk membatasi dan mengisolasi Israel.