REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel mengutuk dan Palestina menyambut pemungutan suara Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) yang dilakukan pada Jumat (30/12/2022). Pemungutan suara ini bertujuan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Palestina menyambut baik pemungutan suara MU PBB dengan 87 anggota memilih untuk mengadopsi permintaan tersebut. Sedangkan Israel, Amerika Serikat, dan 24 anggota lainnya memberikan suara menentang dan 53 negara memilih abstain.
"Waktunya telah tiba bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum, dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya yang terus berlanjut terhadap rakyat kami," kata juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas Nabil Abu Rudeineh.
Pejabat Hamas yang mengatur wilayah Gaza Basem Naim mengatakan, tindakan Majelis Umum PBB adalah langkah penting untuk membatasi dan mengisolasi Israel.