Senin 02 Jan 2023 00:13 WIB

Kapolri Minta Maaf Soal Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kinerja Polri masih banyak kekurangan pada 2022.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Kinerja Polri masih banyak kekurangan pada 2022. Karena itu, saya meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara masih belum sesuai harapan. Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja maupun perilaku ataupun perkataan terhadap pelayanan terhadap perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," katanya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).

 

photo
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf (kiri-kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).(Republika/Thoudy Badai)

 

Kata Listyo, terdapat tiga kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat yaitu penembakan terhadap Brigadir J, kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dan tragedi Kanjuruhan.

Dalam kasus Ferdy Sambo, dia telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana. Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

"Saat ini kami terus mengusut tuntas dan teman-teman mengikuti bahwa terkait dengan kasus Duren Tiga, saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan. Baik kasus 340 maupun 338, 5 orang saudara FS, PC, RE, KM dan RR saat ini sedang bersidang dan teman-teman ikuti. Dan tujuh orang tersangka obstruction of justice ini juga kami sidangkan," kata dia.

Lalu, kasus Irjen Teddy Minahasa, dia menjelaskan, telah menetapkan 10 orang tersangka. Adapun lima orang di antaranya adalah anggota Polri.

"Terkait kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri dari Sumbar saat ini kami telah menetapkan 10 orang jadi tersangka. 5 orang di antaranya anggota Polri dan 5 lagi masyarakat sipil. Ini juga bentuk dari kami terkait zero tolerance terkait narkoba. Siapapun apapun pangkatnya kalau terlibat kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait pemberantasan narkoba," kata dia.

Dia menambahkan, kasus ketiga yang menjadi perhatian masyarakat adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Terkait dengan kanjuruhan saat ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. 5 orang kami limpahkan ke JPU telah P21. Satu tersangka masih dalam proses pemenuhan berkas perkara. Mudah-mudahan ini juga bisa selesai," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement