Kurangi Beban TPA Piyungan, Yogyakarta Mulai Gerakan Nol Sampah Anorganik

Red: Yusuf Assidiq

Petugas kebersihan mengangkut sampah ke atas truk pengangkut di tempat pembuangan sampah Lempuyangan, Yogyakarta, Ahad (18/12/2022). Masyarakat Kita Yogyakarta mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Pemerintah menghimbau masyarakat mengelola sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Petugas kebersihan mengangkut sampah ke atas truk pengangkut di tempat pembuangan sampah Lempuyangan, Yogyakarta, Ahad (18/12/2022). Masyarakat Kita Yogyakarta mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Pemerintah menghimbau masyarakat mengelola sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik. | Foto: Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta memulai gerakan nol sampah anorganik sehingga warga hanya bisa membuang sampah organik atau residu di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. Namun saat ini petugas masih bersifat persuasif.

“Dikarenakan hari ini TPA Piyungan tutup, maka petugas kami di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) masih bersifat persuasif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Ahad (1/1/2023).

Depo dan TPS di Kota Yogyakarta juga belum dijaga oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Linmas untuk memastikan sampah yang dibuang adalah sampah organik dan residu saja.

“Belum ada Satpol PP atau linmas yang berjaga, masih kami optimalkan dari petugas DLH,” kata Sugeng. Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022.

Gerakan tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan sehingga usia teknis tempat pembuangan akhir tersebut bisa diperpanjang.

Sebelum gerakan nol sampah anorganik dilakukan, rata-rata volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton. Terdiri dari 55 sampah organik dan 45 sampah anorganik.

 

Jika tidak ada lagi sampah anorganik yang dibuang ke TPA Piyungan, maka rata-rata volume sampah yang dibuang akan berkurang dan otomatis bisa menambah usia teknis tempat pembuangan tersebut.

DLH Kota Yogyakarta akan memantau gerakan tersebut selama tiga bulan Januari-Maret untuk membiasakan masyarakat memilah dan mengelola sampah yang dihasilkan sejak dari rumah tangga.

“Penerapan sanksi baru akan kami mulai pada April. Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah,” ujarnya.

 

Pemilihan gerakan nol sampah anorganik didasarkan karena sampah tersebut masih memiliki nilai jual. Sampah anorganik akan dikelola melalui bank sampah yang ada di wilayah atau langsung dijual melalui pengepul.

Sedangkan untuk sampah pasca perayaan tahun baru, Sugeng memastikan dapat langsung tertangani sehingga kondisi Kota Yogyakarta kembali bersih.

“Sampah dari kawasan Malioboro sudah ditangani oleh UPT Kawasan Cagar Budaya, kami membersihkan di kawasan lain,” katanya.

Terkait


Pembayaran Retribusi Sampah di Yogyakarta Dilakukan Nontunai

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark