Angka Kejahatan Banyumas Turun, Tren Kasus Narkoba Naik pada 2022
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas. | Foto: Polresta Banyumas
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Angka kejahatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 2022 mengalami penurunan dibandingkan dengan 2021. Namun, tren kasus penyalahgunaan narkoba meningkat sepanjang 2022.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, berdasarkan data, jumlah kejahatan yang terjadi pada 2021 mencapai 426 kasus, sedangkan pada 2022 sebanyak 389 kasus.
"Jadi ada penurunan 37 kasus atau 8,7 persen," ujar Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Ahad (1/1/23). Untuk penyelesaian kejahatan naik 46,5 persen (132 perkara) dari 284 perkara pada 2021 menjadi 416 perkara pada 2022.
Terdapat enam pengungkapan kasus yang menonjol pada 2022, antara lain kasus pembunuhan di Sumpiuh pada Januari, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan perselisihan antarorganisasi kemasyarakatan pada Maret, kasus aksi anarkis geng motor pada Maret.
Selain itu, kasus perdagangan minyak goreng tanpa izin edar dengan barang bukti seberat 12,7 ton pada Juni, kasus sindikat penimbun solar pada September, dan kasus penipuan berkedok investasi usaha knalpot pada Desember.
Sementara itu kasus narkoba mengalami tren kenaikan 13,2 persen, yakni dari 76 kasus dengan 91 tersangka pada 2021 menjadi 86 kasus dengan 108 tersangka pada 2022.
"Ungkap kasus narkoba yang menonjol pada 2022 di antaranya kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 437,42 gram dan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2,6 kg," jelasnya.
Selama 2022, barang bukti sabu-sabu yang diamankan tercatat 538,54 gram, ganja 2.724,3 gram, tembakau sintetis seberat 4,3 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, obat daftar G sebanyak 117.394 butir, dan psikotropika sebanyak 6.499 butir.
Barang bukti kasus narkoba tersebut secara umum meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2021, untuk sabu-sabu 172,89 gram, ganja sebanyak 643,13 gram, obat daftar G sebanyak 9.639 butir, dan psikotropika sebanyak 5.105 butir.
Untuk barang bukti tembakau sintetis dan ekstasi pada 2022 turun, karena pada 2021 barang bukti tembakau sintetis sebanyak 501,74 gram dan ekstasi sebanyak 71 butir.