REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Yuwono Pintadi melakukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi Tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, status Yuwono belakangan dipertanyakan.
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya menyatakan, status keanggotaan dari Yuwono Pintadi yang melakukan uji materi UU 7/2015 tentang Pemilu ke MK tersebut sudah berakhir sejak 2019 lalu. Artinya, ia menegaskan, gugatan itu bersifat pribadi.
"Gugatan tersebut sifatnya pribadi bukan atas nama Partai Nasdem," kata Willy, Ahad (1/1).
Dia menekankan, jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai jelas menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Karenanya, jika ada yang mencatut Nasdem atas kepentingan individu tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai.