Senin 02 Jan 2023 07:46 WIB

Nasdem Tegaskan Penggugat UU 7/2015 Bukan Kader

Yuwono Pintadi tidak mempunyai hak mengklaim Partai Nasdem.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya.
Foto: istimewa
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Yuwono Pintadi melakukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi Tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, status Yuwono belakangan dipertanyakan.

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya menyatakan, status keanggotaan dari Yuwono Pintadi yang melakukan uji materi UU 7/2015 tentang Pemilu ke MK tersebut sudah berakhir sejak 2019 lalu. Artinya, ia menegaskan, gugatan itu bersifat pribadi.

"Gugatan tersebut sifatnya pribadi bukan atas nama Partai Nasdem," kata Willy, Ahad (1/1).

Dia menekankan, jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai jelas menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Karenanya, jika ada yang mencatut Nasdem atas kepentingan individu tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai.