Oleh: Zuhad Aji Firmantoro, SH, MH.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)
Salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan tanggal 25 November 2021. Dengan demikian, pembuat undang–undang memiliki batas waktu perbaikan paling lambat tanggal 25 November 2023.