Senin 02 Jan 2023 12:03 WIB

Hukum Melayat ke Keluarga Non-Muslim, Bolehkah?

Melayat merupakan upaya menghibur keluarga yang ditinggal si jenazah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy nasrun
Ilustrasi melayat ke keluarga yang anggotanya wafat
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi melayat ke keluarga yang anggotanya wafat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim pergi melayat ke keluarga non-Muslim yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Apakah boleh melayat ke non-Muslim dalam Islam? Apakah Muslim juga boleh ikut mengurus penguburan jenazah non-Muslim dan mendoakannya agar mendapat ampunan?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan, bila ada tetangga non-Muslim yang meninggal dunia maka bagi Muslim hukumnya fardhu kifayah untuk mengurus jenazahnya. Sebaliknya, seorang Muslim akan mendapat dosa bila membiarkan jenazah tetangganya yang non-Muslim tidak ada yang mengurus. Sebab, merawat jenazah wajib bagi Muslim. Menurut Buya Yahya mengurus jenazah non-Muslim pun tercatat sebagai ibadah yang mendatangkan pahala dari Allah SWT. 

Pada sisi lain, Buya Yahya menjelaskan, melayat sejatinya bertujuan untuk menghibur orang yang masih hidup, yaitu keluarga yang tengah berduka karena salah satu anggota keluarganya meninggal. Maka itu, menurut Buya Yahya, seorang Muslim boleh saja melayat ke non-Muslim, bahkan dianjurkan. 

"Melayat itu kan menghibur orang yang hidup, sah-sah saja selagi dia bukan kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi kita. Maka kita melayat, datang, itu perintah, anjuran, itu pendidikan dalam Islam. Alangkah indahnya kita datang menghibur yang hidup," kata Buya Yahya dalam program tanya jawab yang disiarkan melalui Al Bahjah TV beberapa hari lalu.