REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi meringankan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum Kuat Maruf menghadirkan Arif Setiawan sebagai saksi ahli pidana dan tim penasehat hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli digital forensik.