REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran etika serius. Saat ini DKPP sedang memroses sejumlah aduan dugaan intimidasi, manipulasi data, hingga tindakan asusila oleh komisioner KPU RI.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, penetapan sanksi terhadap penyelenggara pemilu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran etik. Pelanggaran etika yang bersifat serius, tentu akan mendapatkan sanksi berat pula karena dapat merusak legitimasi Pemilu 2024.
"Pelanggaran etika yang secara serius mengganggu legitimasi penyelenggaraan pemilu secara lebih luas jelas perlu diberi sanksi yang tegas dan berat," ujar Heddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
"DKPP tidak akan ragu (menjatuhkan sanksi berat) karena legitimasi penyelenggaraan pemilu menentukan legitimasi hasil keseluruhan pemilu," imbuhnya.