Senin 02 Jan 2023 13:16 WIB

Alih-Alih Patuhi Putusan MK, Jokowi Ambil Jalan Pintas Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja menuai kecaman dari kalangan masyarakat sipil dan buruh.

Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo menghadiri Peresmian Pembukaan Perdagangan  Bursa Efe Indonesia Tahun 2023, Senin (2/1/2023).  Turut hadir dalam acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto:

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menilai, yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini adalah Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, ada dua alasan prinsip perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, alasan formil, karena MK pada 25 November 2021 telah memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Pemerintah seharusnya menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja, dan mengembalikan berlakunya seluruh Undang-Undang yang terdampak Omnibus Law. Termasuk kembali memberlakukan Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta seluruh peraturan turunannya," ujarnya dalam keterangan dikutip, Senin (2/1/2023). 

Alasan kedua perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terkait aspek materiil. Mirah Sumirat mengungkapkan, dampak buruk Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan, telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin.