Senin 02 Jan 2023 13:40 WIB

Erick Ingin Pengumuman Perubahan Harga Pertamax Seminggu Sekali

Erick menyampaikan terdapat aturan harga BBM diumumkan sebulan sekali.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasan di balik pembatalan pengumuman penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh Pertamina. (ilustrasi).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasan di balik pembatalan pengumuman penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh Pertamina. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasan di balik pembatalan pengumuman penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh Pertamina. Erick menyampaikan terdapat aturan harga BBM diumumkan sebulan sekali.

"Tapi kalau kita lihat, Pertamax itu tidak masuk dalam kategori subsidi," ujar Erick saat konferensi pers capaian dan rencana kerja bertajuk "BUMN 2023: Tumbuh dan Kuat untuk Indonesia" di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Oleh karena itu, Erick mengaku tengah melakukan konsultasi terlebih dahulu agar nantinya harga Pertamax dapat diumumkan lebih cepat. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan kepastian lebih cepat dan juga lebih sering terkait perubahan harga Pertamax.

"Ini yang kenapa konsultasi dulu agar harga Pertamax di Indonesia bisa diumumkan setiap minggu supaya sesuai dengan harga pasar, jangan kita terjebak di birokrasi, harga bensin turun, aturan belum keluar," ucap Erick.

Erick ingin memastikan aturan baru ini dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, ia memerlukan waktu dalam melakukan konsultasi.

"Kalau setiap minggu kan enak, oh minggu depan kira-kira harga (Pertamax) sekian karena BBM dunia harganya sekian, itu ceritanya kenapa ditunda karena mau memastikan tidak melanggar, karena nanti disangka Menteri BUMN main tabrak-tabrak aja, tidak, saya disiplin, ada payung hukumnya," kata Erick.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement