Senin 02 Jan 2023 14:08 WIB

Kasus Penganiayaan di Pasirluyu Bandung, Dua Anggota Kelompok Motor Ditangkap

Korban penganiayaan di Pasirluyu Bandung terluka di bagian kepala dan punggung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polisi memperlihatkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pencurian terhadap seorang warga di kawasan Pasirluyu, Kota Bandung, saat pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Senin (2/1/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi memperlihatkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pencurian terhadap seorang warga di kawasan Pasirluyu, Kota Bandung, saat pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Senin (2/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung menangkap dua warga berinisial MR (20 tahun) dan RN (20). Kedua orang tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga, yang terjadi di kawasan Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada akhir Desember 2022.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut. “Korban sedang duduk di warung bersama beberapa saksi. Tiba-tiba datang kelompok pemuda menaiki sepeda motor, berjumlah kurang lebih delapan orang, terus mendekati korban, kemudian melakukan penganiayaan atau kekerasan,” kata Kapolrestabes, didampingi Kepala Polsek (Kapolsek) Regol Kompol Edy Kusmawan, di Markas Polrestabes Bandung, Senin (2/1/2023).

Menurut Kapolrestabes, korban sempat berupaya melarikan diri, tetapi dikejar oleh sejumlah pelaku. Ia mengatakan, korban mengalami luka pada bagian kepala dan bagian punggung akibat terkena senjata tajam. Selain melakukan penganiayaan, kata dia, pelaku mengambil dompet korban.

Tindak penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV. Video rekaman CCTV itu sempat viral di media sosial. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Regol menyelidiki kasus tersebut. Hingga kemudian ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Adapun tersangka yang diamankan, ditahan, inisial MR dan inisial RN,” kata Kapolrestabes.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolrestabes mengatakan, kedua orang yang sudah ditangkap mengaku sebagai anggota kelompok atau komunitas motor. “Pemeriksaan acara, mereka mengakui bagian dari kelompok motor,” katanya.

Menurut Kapolrestabes, ada beberapa orang lainnya yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Masih status DPO,” kata dia.

Selain kasus di Jalan Pasirluyu, jajaran Polrestabes Bandung juga mendapat informasi soal kejadian di kawasan Jalan Soekarno Hatta, bawah flyover Kopo. Kapolrestabes mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan dua tersangka dengan kasus di Jalan Soekarno Hatta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement