PPKM Dicabut, Sekda DIY: Kedaruratan Masih Berlangsung
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sekda DIY, K Baskara Aji. | Foto: Neni Ridarineni.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah pusat sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, hal-hal kedaruratan terkait pandemi Covid-19 masih tetap berlangsung.
"Penghentian PPKM tidak berarti seluruh urusan berkaitan dengan Covid-19 berakhir, karena kedaruratan atau PPKM itu tidak menghilangkan bahwa (Covid-19) itu masih menjadi pandemi," kata Aji di Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Senin (2/1/2023).
Pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sudah tidak ada, menyusul dengan dicabutnya PPKM. Namun, kata Aji, kewaspadaan terhadap Covid-19 tetap harus dilakukan mengingat masih adanya penambahan kasus positif hingga saat ini, meski sudah landai.
"Pak Menkes juga menyampaikan bahwa (pencabutan PPKM) ini tidak berarti kewaspadaan itu tidak kita lakukan, tetapi ibaratnya seperti influensi, DBD. Itu kan sebetulnya penyakit menular yang juga harus diwaspadai, hanya kemudian intervensi pemerintah yang berkurang," ujar Aji.
Dijelaskan, pemerintah termasuk Pemda DIY masih menyediakan anggaran untuk penanganan Covid-19. Selain itu, tracing atau pelacakan terhadap kasus Covid-19 juga akan terus dilakukan.
Begitu pun dengan vaksinasi Covid-19, juga masih akan terus dilakukan. Terutama vaksinasi booster, yang mana capaiannya masih terus ditingkatkan.
"Pemerintah masih menyediakan untuk pembiayaan Covid-19, yang dihilangkan PPKM-nya saja, pembatasan-pembatasannya saja. PeduliLindungi dan seterusnya juga masih terus jalan," jelas dia.
Aji menuturkan, pihaknya akan mempelajari detail dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pencabutan PPKM. Jika diperlukan untuk membuat aturan atau regulasi lebih lanjut, maka pihaknya akan membuat aturan di level daerah.
"Pemda akan menyikapi apa yang terjadi di masyarakat dan isinya Instruksi Mendagri seperti apa, maka kita akan menyesuaikan apakah perlu regulasi sendiri atau sudah cukup pakai Instruksi Mendagri," lanjutnya.