Senin 02 Jan 2023 17:22 WIB

PPKM Dicabut, Bupati Ciamis Ingatkan Warga Tetap Waspada Covid-19

Saat ini terdata lima kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Foto: Dok Humas Pemkab Ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022. Meskipun kebijakan PPKM dicabut, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

Menanggapi kebijakan pemerintah pusat itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengimbau masyarakat tetap waspada akan potensi penyebaran Covid-19. “Tetap yang harus disadari adalah Covid-19 ini masih ada. Yang lebih parah lagi adalah adanya varian virus baru yang penyebarannya lebih cepat dari sebelumnya,” kata dia, Senin (2/1/2023).

Saat ini, menurut Herdiat, masih terdata lima kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Ciamis. Lima pasien Covid-19 itu semuanya dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit. Di mana tiga pasien di antaranya dirawat di RSUD Ciamis dan dua lainnya di RSUD Banjar. Ia mengharapkan masyarakat tetap mewaspadai kemungkinan penyebaran Covid-19. “Mau prokes (protokol kesehatan) boleh, tidak juga tidak dikenakan sanksi, tapi tanggung jawab kembali pada diri masing-masing,” kata Herdiat.

Menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan PPKM, dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam inmendagri tersebut disampaikan, pemberhentian PPKM bukanlah pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai. Sebab, terkait status pandemi itu akan dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).