REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dibawa dan diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait banyaknya penolakan terhadap Perpu ini setelah sebelumnya MK menyebut UU Cipta Kerja cacat formil dan harus diperbaiki.
"Perppu atau UU potensial untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan menjadi perkara di MK," kata Fajar kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Oleh karena itu, lanjut Fajar, MK hanya dapat dan akan menyampaikan pendapat hukum melalui putusan. Dan MK tidak dapat berkomentar lebih jauh karena terkait kode etik MK.
"Sekiranya benar Perppu atau UU dimaksud dimohonkan pengujian, dan menjadi perkara di MK," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman risiko ketidakpastian global yang dihadapi saat ini. Sebab, dunia tengah menghadapi ketidakpastian yang sulit dikalkulasi.
Presiden beralasan Perppu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Hal itu karena adanya kekosongan hukum sebelumnya, yang berpengaruh terhadap persepsi investor baik dalam maupun luar negeri. Jokowi mengatakan, perekonomian nasional pada tahun ini akan sangat bergantung pada investasi dan juga ekspor.