Senin 02 Jan 2023 20:10 WIB

OJK Minta Industri Asuransi Hindari Praktik Perang Tarif

Kasus gagal bayar asuransi memang menjamur belakangan ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Konferensi Pers OJK: Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan serta Integritas 2023, Senin (2/1/2023)
Foto: Dok. OJK
Konferensi Pers OJK: Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan serta Integritas 2023, Senin (2/1/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat termasuk perang tarif. Hal ini untuk mengantisipasi penipuan nasabah atau kasus gagal bayar industri asuransi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan langkah tegas ini dilakukan di tengah kondisi pasar global yang masih berfluktuasi. OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent.

Baca Juga

"Perusahaan asuransi harus menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk perang tarif," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).