REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat termasuk perang tarif. Hal ini untuk mengantisipasi penipuan nasabah atau kasus gagal bayar industri asuransi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan langkah tegas ini dilakukan di tengah kondisi pasar global yang masih berfluktuasi. OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent.
"Perusahaan asuransi harus menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk perang tarif," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).