JAKARTA -- Tarif cukai hasil tembakau telah resmi dinaikkan sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2023. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru, kenaikan tarif tak hanya berlaku untuk tahun ini. Pada tahun depan, tarif cukai tembakau juga sudah dipastikan naik. Kenaikan tarif cukai diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan...
Berita Lainnya