REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Kawal Pemilu Bersih menemui pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkonsultasi terkait dugaan intimidasi terhadap informan, yang memberikan bukti dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Informan tersebut diketahui seorang anggota KPU di Provinsi Kalimantan Tengah.
Informan tersebut mendapat intimidasi karena mobilnya ditemukan terbakar. Perwakilan Koalisi Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana menjelaskan, langkah yang dilakukan untuk menemui LPSK tidak terlepas dari proses advokasi yang sedang berjalan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi saat ini sedang mendampingi dua aduan dugaan manipulasi data yang dilakukan satu komisioner KPU pusat dan 19 komisioner KPU daerah. Hal itu terkait dengan proses verifikasi faktual partai politik yang sengaja diloloskan agar ikut Pemilu 2024.
Kurnia menyebut, informan yang memberikan bukti dugaan kecurangan itu mendapat intimidasi. Kurnia enggan menyebutkan berapa banyak informannya yang mendapat intimidasi, tempat kejadian intimidasi, maupun bentuk intimidasinya.
Dia hanya mengatakan, intimidasinya tidak lagi ancaman administratif berupa mutasi, tapi sudah mengarah pada kekerasan fisik. Pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun meminta LPSK untuk turun tangan memberi perlindungan.
"Maka dari itu kami harus sesegera mungkin mendatangi LPSK agar para pelapor tersebut dapat dilindungi karena proses advokasinya (di DKPP) masih berjalan. Kami tidak ingin juga intimidasi ini berlanjut, entah kepada orang tersebut lagi, atau kepada orang lain, atau mungkin kepada keluarga mereka," kata Kurnia kepada wartawan usai menemui pimpinan LSPK di kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/1/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Kurnia dan kawan-kawan datang menemuinya untuk berkonsultasi terkait pemberian perlindungan kepada seorang informan mereka yang mendapat intimidasi berupa mobilnya terbakar. "Ada peristiwa yang menimpa salah satu anggota KPU daerah di Kalimantan Tengah di mana kendaraannya terbakar," ujarnya.
Edwin menyebut, peristiwa terbakarnya mobil anggota KPU daerah itu sudah dilaporkan kepada polisi. Tapi, dia tidak mengetahui apakah polisi sudah melakukan penyelidikan atau belum. Karena itu, LPSK belum bisa menyimpulkan apakah kejadian mobil terbakar itu sebagai tindakan intimidasi atau bukan.
"Dalam posisi kami terkait peristiwa itu, kami belum bisa memastikan apakah terbakar karena masalah kendaraannya atau karena dibakar," kata Edwin.