REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan kebijakan pengaturan keamanan dan ketahanan siber perbankan. Hal ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi sejumlah bank digital di Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, regulasi tersebut dirumuskan sejalan besarnya risiko ancaman dan insiden siber bank umum yang berpotensi meningkat.
“Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia, OJK akan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).
Sebelumnya, pada 2022 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2022 mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum atau PTIB. Saat ini, PTIB baru mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi dan tatanan institusi bank umum dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum. Oleh karena itu, OJK secara lebih lanjut akan mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum.
Sementara, Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK edisi Desember 2022 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat.
"Kondisi ini dapat mempertahankan momentum peningkatan kinerja perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global," ujar Mahendra.
Ia mengatakan, pengetatan kebijakan moneter global secara umum terus berlanjut. Bank sentral global utama memberi sinyal puncak kenaikan suku bunga yang lebih tinggi dan panjang.