Selasa 03 Jan 2023 07:40 WIB

KPK Pastikan Tetap Fokus Tindak Lanjuti Dugaan Rasuah Formula-E Sesuai Hukum

KPK pun menyayangkan beredarnya opini liar yang disampaikan berbagai pihak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga kini masih terus melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Lembaga antirasuah ini pun menyayangkan beredarnya opini liar yang disampaikan oleh berbagai pihak mengenai penanganan kasus ini.

"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," tambahnya menjelaskan.

Salah satu pihak yang turut menyampaikan opini liar tersebut, yakni mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Dalam akun YouTube pribadinya, Bambang menyebut, kasus itu mau dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa adanya tersangka.

Ali mengatakan, hal ini sangat disayangkan lantaran dapat menggiring opini publik kearah yang salah. Oleh sebab itu, KPK meminta semua pihak untuk menghormati azas hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.

"Alih-alih, kita tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat. Agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," ujarnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto melalui kanal YouTube pribadinya menanggapi mengenai kontroversi penyidikan tanpa tersangka dalam penanganan kasus Formula E yang diberitakan salah satu media massa nasional. Menurut dia, KPK sedang mencatatkan tindakan yang tidak lazim. Sebab, disebutkan Bambang, lembaga antirasuah ini berniat menaikkan penyelidikan Formula E ketahap penyidikan.

"Kalau ini dilakukan, maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum, saya enggak berani menyebutnya ini sebuah kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan meyebutnya seperti itu. Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya, penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka," kata Bambang dikutip dari unggahan video di akun YouTube-nya.

"Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tuh jadi sesuatu yang so special sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung adanya dugaan rasuah dalam kasus itu. Sehingga dapat menemukan titik terang perkara tersebut.

"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelangggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan rasuah pelaksanaan Formula E di Jakarta. Terbaru, lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Rabu (7/9/2022).

Kemudian, KPK juga sudah memeriksa beberapa tokoh lainnya, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.

Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement