REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga kini masih terus melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Lembaga antirasuah ini pun menyayangkan beredarnya opini liar yang disampaikan oleh berbagai pihak mengenai penanganan kasus ini.
"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/1/2023).
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," tambahnya menjelaskan.
Salah satu pihak yang turut menyampaikan opini liar tersebut, yakni mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Dalam akun YouTube pribadinya, Bambang menyebut, kasus itu mau dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa adanya tersangka.