Selasa 03 Jan 2023 17:31 WIB

Vaksin Booster Tetap Jadi Syarat Penerbangan di Bandara Lombok

Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB. ilustrasi
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyatakan vaksin Covid-19 booster masih tetap menjadi syarat bagi warga yang menggunakan jasa penerbangan meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022.

"Sampai hari ini belum ada ketentuan terbaru dari pihak regulator (Kemenhub), sehingga vaksin booster atau dosis tiga masih menjadi syarat perjalanan udara di Bandara Lombok," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, Lombok Tengah, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan untuk ketentuan perjalanan dengan pesawat udara masih berpedoman pada aturan dari Pemerintah RI melalui SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 29 Agustus 2022.

Dalam aturan itu disebutkan calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat. "Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya.

Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada calon penumpang, pihaknya juga masih tetap membuka pelayanan vaksin booster bagi warga yang belum melakukan vaksinasi dosis tiga.

"Lokasi pelayanan vaksinasi ada di Kantor KKP area check-in perluasan Bandara Lombok," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement