REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti dua isu di klaster ketenagakerjaan yang berubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1/2023), mengatakan kedua isu yang berubah dari aturan di UU Cipta Kerja yaitu mengenai pengupahan dan alih daya.
"Di dalam pengupahan itu ada perubahan yang tadinya perhitungan untuk upah minimum itu didasarkan kepada inflasi, atau pertumbuhan ekonomi, diambil salah satu yang tertinggi. Tapi di dalam Perppu ini, diambil tiga parameter yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," katanya.
Hariyadi menyebutkan, penentuan upah minimum berdasarkan tiga parameter itu dikhawatirkan tidak mencerminkan gambaran upah minimum sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana seharusnya. "Kalau ini tidak mencerminkan jaring pengaman sosial dan ini cenderung nantinya kenaikannya seperti dulu di PP 78/2015, yang kita khawatirkan itu adalah akan terjadi makin jauhnya suplai dan demand," ungkapnya.
Hariyadi menjelaskan kenaikan upah minimum dengan formulasi baru di Perppu akan membuat celah besar antara suplai dan permintaan tenaga kerja. "Suplai tenaga kerjanya lajunya tinggi karena rata-rata sekarang sekitar 3 juta per tahun angkatan kerja baru, sedangkan penyerapan atau penyediaan tenaga kerjanya itu semakin menyusut," katanya.
Menurut Hariyadi, jika tren tersebut tidak diubah, angkatan kerja baru akan kesulitan mendapatkan lapangan kerja baru. Begitu pula mereka yang di sektor informal juga akan semakin sulit masuk ke sektor formal.
Di sisi lain, terkait isu alih daya, Apindo menyoroti soal pembatasan yang justru kontraproduktif dengan kondisi dan upaya Indonesia memanfaatkan bonus demografi. "Ini menurut pandangan kami juga tidak tepat karena Indonesia membutuhkan lapangan kerja sangat besar. Nah kalau upaya-upaya dan koridor akses ini dipersempit semuanya, maka kembali lagi, kita tidak punya alternatif yang cukup banyak untuk penyediaan lapangan kerja itu," katanya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku cukup terkejut dengan penerbitan Perppu lantaran pengusaha sebagai investor dan pemberi kerja justru tidak dilibatkan di dalamnya.
Hariyadi menilai pelaku usaha sebagai salah satu pemangku kepentingan seharusnya bisa ikut dilibatkan meski dunia usaha memahami hal tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha. "Memang sebaiknya semua pembahasan melibatkan stakeholders terutama yang terkait langsung. Ini kan lucu, kita yang kasih kerjaan, kita yang ngasih gaji tapi tidak diajak ngomong. Lucu juga tiba-tiba main putus aja," katanya.
Pelaku usaha mengharapkan dilibatkan secara aktif dalam penyusunan aturan turunan nantinya. Aturan operasional yang akan dituangkan dalam PP menunjukkan fleksibilitas yang diperlukan pemerintah untuk antisipasi menghadapi dinamisnya perubahan bidang ketenagakerjaan sesuai tuntutan perkembangan industri dalam hal teknologi, kondisi kerja dan ketrampilan kerja dalam kaitannya dengan pengupahan, pekerja alih daya dan sebagainya.
Pelibatan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU Penyusunan Peraturan Perundang Undangan sangat diharapkan Apindo dalam penyusunan sejumlah PP yang diamanatkan Perppu.