REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Terkait kasus itu, polisi menangkap tersangka berinisial AA (35 tahun), yang awalnya menyebut korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kasus itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022). Awalnya AA mengantarkan korban ke rumah sakit. “Tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia. Informasinya kecelakaan lalu lintas,” kata dia, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Bandung, Selasa (3/1/2023).
Menurut Kapolresta, petugas rumah sakit berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk memastikan penyebab kematian korban, yang disebut mengalami kecelakaan lalu lintas. Ternyata, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan kepolisian di lapangan, tidak ditemukan tanda-tanda ada kejadian kecelakaan lalu lintas. “Di cek di TKP, tidak ada indikasi kecelakaan lalu lintas. Dilakukan pendalaman dan berdasarkan saksi tidak ada kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.
Karena tidak menemukan kesesuaian kondisi lapangan dengan informasi awal, polisi lantas melakukan pendalaman. Hingga akhirnya didapat informasi korban yang dibawa ke rumah sakit diduga merupakan korban penganiayaan. “Didapat keterangan yang mengantar tersangka, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya yang bersangkutan (tersangka) ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak,” kata Kapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolresta menjelaskan, tersangka memukul korban. Korban disebut terpeleset dari lantai dua ke bawah. Dari hasil visum, kata dia, korban mengalami gegar otak dan meninggal dunia.
Menurut Kapolresta, tersangka baru mengenal korban dua hari dan berstatus teman kerja. “Tersangka menawarkan korban bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Bisa dibilang muncikari,” ujar Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait dugaan pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.