Satreskrim Banyumas Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian motor (ilustrasi) | Foto: Antara/Wahdi Septiawan
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas di Pasar Sokaraja, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dari pelaku, disita aparat sebanyak empat motor.
"Kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berinisial M (64 tahun) warga Kelurahan Kejiwan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa (3/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menambahkan terduga pelaku M ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban bernama Suprapti asal Desa Kalikidang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas yang kehilangan sepeda motor saat di parkir di pasar Sokaraja.
Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 04.18 WIB pelapor datang mengendarai sepeda motor yamaha Vega R tahun 2008 warna biru ke pasar Sokaraja. Ia memarkir kendaraan di tempat parkir lalu ditinggal masuk ke dalam pasar oleh pelapor.
"Namun saat keluar pasar dan hendak pulang, pelapor mendapati kendaraannya yang sudah tidak ada," papar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan melalui CCTV yang terdapat di pasar Sokaraja. Kemudian diketahui terlihat ada seseorang yang membawa sepeda motornya pada pukul 04.31 WIB.
Selanjutnya dari hasil tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 1 Januari 2023 tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku M yang merupakan residivis ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo.
"Kami mengamankan terduga pelaku di Wonosobo berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor yamaha Vega R tahun 2008 warna biru Nopol R 4861 IS," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku M mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda motor di wilayah Banyumas sebanyak enam TKP di antaranya di Pasar Sangkaputung Kecamatan Sokaraja ada tiga TKP, di Pasar Wage Kecamatan Purwokerto Timur, di Alun-alun Banyumas dan di Andhang Pangrenan Kecamatan Purwokerto Selatan. Empat motor berhasil disita aparat.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.